Untuk
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung
stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring
antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau
dikenal dengan nama SKNBI. SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang
meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya
dilakukan secara nasional. Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak
terdapat kantor BI pada prinsipnya berdasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan
tertulis dari bank-bank setempat. Syarat minimal untuk dapat diselenggarakannya
SKNBI yaitu yang pertama jumlah kantor bank, paling sedikit 4 bank yang berbeda
yang mendukung kliring dan yang kedua jumlah transaksi, paling sedikt 30 warkat
per 6 periode atau 6 bulan. Jam penyelenggaraan kliring kredit ditetap secara
nasional mulai pukul 08.15 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Untuk kliring debet ditetapkan
secara local per wilayah oleh penyelenggara kliring local, Penyerahan dan
Pengembalian diselesaikan pada hari yang sama kecuali untuk wilayah kliring
Jakarta dan Surabaya, kegiatan kliring pengembalian dilakukan pada keesokan
harinya atau H+1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar