BI-RTGS
merupakan singkatan dari Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement,
merupakan suatu system transfer dana elektronik antar nasabah dalam mata uang
rupiah penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara
individual. Tujuan mengapa BI memakai system RTGS: memberikan fasilitas sarana
transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman, Menyediakan
informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh, Mengurangi
risiko-risiko settlement, Meningkatkan disiplin dan profesionalisme
peserta dalam mengelola likuiditasnya. Manfaat BI-RTGS adalah transfer dana
yang aman karena adanya jaminan system penyelenggaraan, dan transfer dana yang
cepat dengan adanya jaminan dana sampai dihari yang sama pada saat nasabah
menstransfer. Penyelenggara sistem BI-RTGS dalam hal ini adalah Bank Indonesia
selaku bank sentral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar