Kamis, 24 Juli 2014

BI-RTGS



            BI-RTGS merupakan singkatan dari Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, merupakan suatu system transfer dana elektronik antar nasabah dalam mata uang rupiah penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Tujuan mengapa BI memakai system RTGS: memberikan fasilitas sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman, Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh, Mengurangi risiko-risiko settlement,   Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya. Manfaat BI-RTGS adalah transfer dana yang aman karena adanya jaminan system penyelenggaraan, dan transfer dana yang cepat dengan adanya jaminan dana sampai dihari yang sama pada saat nasabah menstransfer. Penyelenggara sistem BI-RTGS dalam hal ini adalah Bank Indonesia selaku bank sentral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar