1. Transfer
Pengiriman Uang
Rupiah yang dilaksanakan secara pemindah bukuan dari satu rekening ke rekening
lain atas permintaan dan atas beban pengirim.
Sarana Transfer Bank Jatim
- · BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement)
Sistem transfer
dana berbasis RTGS yang memungkinkan bank dapat melakukan berbagai transaksi
pembayaran/transfer dana secara elektronik dalam waktu seketika/online dan
penyelesaian transaksi (settlement) secara terpadu
- · SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)
Transfer dana
kredit antar Bank melalui kliring tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik
warkat (Paperless) yang dapat digunakan untuk melakukan transfer ke seluruh
wilayah Indonesia. Batas Nominal Transfer Kredit melalui SKNBI sampai dengan
Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus juta Rupiah) per transaksi.
2. Inkaso
Merupakan
pengiriman warkat (Cek, Bilyet, Giro, Wesel) ke Bank tertarik untuk mendapatkan
pembayaran karena tidak dapat diselesaikan melalui sarana kliring (Bank
tertarik diluar wilayah kliring).
3. Referensi Bank,
Surat Keterangan Dukungan Dana
Merupakan Surat
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim yang menerangkan bahwa orang /
perusahaan yang mengajukan adalah benar-benar nasabah Bank Jatim. Referensi
Bank dapat digunakan oleh nasabah untuk mengikuti pelelangan proyek tertentu.
Keuntungan Referensi Bank
- · Meningkatkan kepercayaan yang diperlukan oleh rekan bisnis nasabah
- · Sebagai syarat untuk mengikuti pelelangan Proyek dana hibah / bantuan
- · Biaya Referensi Bank Rp. 100.000,-
4. Giralisasi
Merupakan
pembayaran yang dilakukan oleh nasabah yang dilakukan secara otomatis oleh Bank
dengan melakukan pendebetan rekening giro/tabungan nasabah sesuai dengan surat
perintah pendebetan yang telah ditanda tangani oleh nasabah.
Transaksi yang bisa
dilakukan Giralisasi adalah :
- · Pembayaran PBB
- · Rekening Telepon
- · Rekening Listrik
- · Rekening PDAM
- · Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- · Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- · Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
5. Layanan Pajak
Merupakan salah
satu Jenis layanan yang deberikan oleh Bank Jatim kepada nasabah. Layanan Pajak
ini berkaitan dengan status Bank Jatim sebagai Bank Operasional V (BO V) atau
sebagai Bank Persepsi. Sistem layanan Online telah disyahkan oleh Dirjen Pajak
Pusat dan diakui keabsahannhya.
Keuntungan Layanan Pajak
- · Memberikan kemudahanan kenyamanan kepada nasabah dalam melakukan semua jenis Pajak yang harus disetorkan ke Kantor Pajak.
- · Sistem Online
- · Surat Setoran Pajak Langsung dapat diambil
- · tidak dipungut biaya
Jenis Layanan Pajak
- · Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- · Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- · Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- · Pajak Penghasilan (PPh)
- · Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
PAJAK IMPOR
- · Biaya Administrasi Pembayaran Pajak Import ( EDI SYSTEM) : IDR 40.000
6. Safe Deposit Box (SDB)
Jasa Layanan Bank
Jatim berupa penyewaan kotak yang dirancang khusus untuk menyimpan Harta /
Surat Berharga.
Syarat Pembukaan
- · Mengisi form aplikasi SDB
- · Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- · Surat pernyataan SDB
Sumber: http://www.bankjatim.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar