Kamis, 03 April 2014

Jasa Perbankan Lainnya

1. Transfer
Pengiriman Uang Rupiah yang dilaksanakan secara pemindah bukuan dari satu rekening ke rekening lain atas permintaan dan atas beban pengirim.

Sarana Transfer Bank Jatim
  • ·         BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement)

Sistem transfer dana berbasis RTGS yang memungkinkan bank dapat melakukan berbagai transaksi pembayaran/transfer dana secara elektronik dalam waktu seketika/online dan penyelesaian transaksi (settlement) secara terpadu
  • ·         SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)

Transfer dana kredit antar Bank melalui kliring tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (Paperless) yang dapat digunakan untuk melakukan transfer ke seluruh wilayah Indonesia. Batas Nominal Transfer Kredit melalui SKNBI sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus juta Rupiah) per transaksi.

2. Inkaso
Merupakan pengiriman warkat (Cek, Bilyet, Giro, Wesel) ke Bank tertarik untuk mendapatkan pembayaran karena tidak dapat diselesaikan melalui sarana kliring (Bank tertarik diluar wilayah kliring).

3. Referensi Bank, Surat Keterangan Dukungan Dana
Merupakan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim yang menerangkan bahwa orang / perusahaan yang mengajukan adalah benar-benar nasabah Bank Jatim. Referensi Bank dapat digunakan oleh nasabah untuk mengikuti pelelangan proyek tertentu.

Keuntungan Referensi Bank
  • ·         Meningkatkan kepercayaan yang diperlukan oleh rekan bisnis nasabah
  • ·         Sebagai syarat untuk mengikuti pelelangan Proyek dana hibah / bantuan
  • ·         Biaya Referensi Bank Rp. 100.000,-

 4. Giralisasi
Merupakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah yang dilakukan secara otomatis oleh Bank dengan melakukan pendebetan rekening giro/tabungan nasabah sesuai dengan surat perintah pendebetan yang telah ditanda tangani oleh nasabah.

Transaksi yang bisa dilakukan Giralisasi adalah :
  • ·         Pembayaran PBB
  • ·         Rekening Telepon
  • ·         Rekening Listrik
  • ·         Rekening PDAM
  • ·         Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • ·         Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • ·         Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)


5. Layanan Pajak
Merupakan salah satu Jenis layanan yang deberikan oleh Bank Jatim kepada nasabah. Layanan Pajak ini berkaitan dengan status Bank Jatim sebagai Bank Operasional V (BO V) atau sebagai Bank Persepsi. Sistem layanan Online telah disyahkan oleh Dirjen Pajak Pusat dan diakui keabsahannhya.

Keuntungan Layanan Pajak
  • ·         Memberikan kemudahanan kenyamanan kepada nasabah dalam melakukan semua jenis Pajak yang harus disetorkan ke Kantor Pajak.
  • ·         Sistem Online
  • ·         Surat Setoran Pajak Langsung dapat diambil
  • ·         tidak dipungut biaya

Jenis Layanan Pajak
  • ·         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • ·         Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • ·         Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • ·         Pajak Penghasilan (PPh)
  • ·         Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)

PAJAK  IMPOR
  • ·         Biaya Administrasi Pembayaran Pajak Import ( EDI SYSTEM) : IDR  40.000

 6. Safe Deposit Box (SDB)
Jasa Layanan Bank Jatim berupa penyewaan kotak yang dirancang khusus untuk menyimpan Harta / Surat Berharga.

Syarat Pembukaan
  • ·         Mengisi form aplikasi SDB
  • ·         Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
  • ·         Surat pernyataan SDB





Sumber: http://www.bankjatim.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar