Selasa, 22 Juli 2014

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI. SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya berdasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat. Syarat minimal untuk dapat diselenggarakannya SKNBI yaitu yang pertama jumlah kantor bank, paling sedikit 4 bank yang berbeda yang mendukung kliring dan yang kedua jumlah transaksi, paling sedikt 30 warkat per 6 periode atau 6 bulan. Jam penyelenggaraan kliring kredit ditetap secara nasional mulai pukul 08.15 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Untuk kliring debet ditetapkan secara local per wilayah oleh penyelenggara kliring local, Penyerahan dan Pengembalian diselesaikan pada hari yang sama kecuali untuk wilayah kliring Jakarta dan Surabaya, kegiatan kliring pengembalian dilakukan pada keesokan harinya atau H+1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar